BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, A Yusuf Ibrahim, SH. Pemeriksaan terkait tuntutan 11 bulan penjara kepada terdakwa penipuan, Kompol Syamsurizal, yang dinilai ringan oleh korban.
Hal ini dibenarkan Asisten Pengawasan Kejati Riau, Jasri Umar, Rabu (17/5/2017). “Kita sudah periksa Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum nya, tinggal meminta keterangan dari pelapor,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Suripto Irianto SH, selaku orang yang meng-acc tuntutan yang dinilai ringan tersebut telah diperiksa, Â Jasri Umar mengaku belum memeriksanya. “Belum, nanti ya,” ujarnya.
Sementara Oka Regina, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Syamsurizal, ketika ditemui terpisah membenarkan dirinya sudah diperiksa terkait laporan tersebut. “Sudah diperiksa, kalau mau jelas tanya saja Kasi Pidum,” ujarnya.
Sementara Kajari Pekanbaru, Suripto Irianto belum dapat dikonfirmasi karena menurut salah seorang stafnya, yang bersangkutan sedang berada di NTT.
Sebelumnya, Sion (56) korban penipuan terdakwa Kompol Syamsurizal, melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Suripto Irianto, Kasi Pidum A Ibrahim Yusuf dan Jaksa Penuntut Umum Oka Regina SH, ke Jaksa Agung RI dan Kejati Riau. Hal ini terkait tuntutan 11 bulan penjara terhadap terdakwa yang dinilai ringan.
Sion, kepada wartawan berharap kepada Jaksa Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap Kajari Pekanbaru dan Kasi  Pidum serta JPU,  agar ke depan tidak ada lagi tuntutan jaksa yang tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat Pekanbaru, terutama korban penipuan.
Sebelumnya, korban menilai tuntutan Jaksa 11 bulan penjara tersebut tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, terutama bagi dirinya. Syamsurizal yang merupakan mantan Kapolsek ini sebelumnya didakwa melakukan penipuan terhadap Sion dengan modus meminta uang sebesar Rp175 juta untuk meluluskan anaknya menjadi polisi. Namun setelah uang diberi anaknya tak diterima di kepolisian. (BPC17)