BERTUAHPOS.COM (BPC), BAGANSIAPIAPI – Bupati Rohil H. Suyatno berkomitmen untuk menjaga ketertiban selama bulan Ramadan. Salah satunya dengan menerapkan aturan sanksi bagi para pejabat di lingkungan Pemkab Rohil yang ketahuan makan dan minun di warung selama bulan Ramadan.Â
Untuk memaksimalkan aturan tersebut Bupati meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), untuk mendata seluruh PNS di Rohil serta seluruh jajaran dan pihak terkait untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada jajaran.Â
“Kita akan sanksi bagi PNS dan honorer yang kedapatan makan dan minum di warung selama bulan puasa,” ujar Bupati.
Baca:Â Warung Makanan di Rohil Tetap Buka Selama Ramadan
Lebih lanjut Bupati juga mengimbau agar nantinya aturan tersebut dapat diindahkan oleh seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Rohil, untuk menjaga ketertiban selama bulan Ramadan. (bpc12)