BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penggiat lingkungan di Provinsi Riau terus mendesak agar pemerintahan provinsi bisa segera menyelesaikan dan mengesahkan aturan mesyarakat hukum adat.
Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menganggap kalau selama setahun belakangan Dinas Lingkungan Hidup dan Khutanan (DLHK) tidak mempersiapkan aturan itu. Itu pula yang jadi penyebab mengapa masalah legalitas keberadaan masyarakat hukum adat di Provinsi Riau belum kelar hingga kini.
“Lebih dari setahun Dinas LHK tidak bekerja menyiapkan peraturannya, persisnya begitu, mengapa sampai sekarang persoalan aturan hukum masyarakat hukum adat belum selesai,” kata Koordinator Jikalahari, Made Ali, Minggu, 7 Juli 2019 di Pekanbaru.
Made menjelaskan, Jikalahari mendesak kepada Gubernur Riau segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) atas perintah Perda Nomor Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pertama berupa Pergub tentang pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat dalam PPLH1. Kedua, Pergub tentang mekanisme mencegah hilangnya, bentuk pemindahan dan konflik masyarakat hukum adat. “Ketiga, Pergub mekanisme penyelesaian sengketa melalui musyawarah adat,” sebut Made.
Menurut Made, Perda 14/2018 terbit pada 22 Mei 2018 dan memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau menyusun peraturan pelaksana sejak Perda diundangkan. Gubernur Riau perlu mereformasi birokrasi di Dinas LHK sebagai salah satu 10 program kerja dalam 100 hari.Â
“Yang pertama harus diterbitkan adalah Pergub tentang pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat. Kalau Pergub ini terbit lengkap dengan lampiran wilayah adatnya, proses hutan adat bisa cepat terealisasi,” sebutnya. (bpc3)