BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Senin (12/6/2017), dalam konferensi persnya kepada rekan media, AKBP Edy Sumardi Priadinata, selaku Wakapolresta Pekanbaru, menjelaskan perampokan yang terjadi di ruko yang berada di dalam komplek Mall SKA Pekanbaru, pelakunya ialah satpam kantor itu sendiri.
“Pelaku berinisal DM alias Wan berusia 42 tahun, warga Jalan Kulim, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru,” kata AKBP Edy Sumardi Priadinata.
Wakapolresta Pekanbaru ini juga menjelaskan, pelaku terungkap dari oleh tempat kejadian perkara (tkp) dan keterangan beberapa saksi, baik karyawan mau pembantu kantor. Modusnya, pelaku merampok kantor PT Parika Riau Perkasa tempat ia bekerja di kompleks Mall SKA Pekanbaru karena desakan ekonomi dan rasa sakit hati. “Pelaku sudah 10 tahun bekerja bersama korban, pelaku sakit hati karena permintaan naik gajinya ditolak,” ujar AKBP Edy Sumardi Priadinata.
Berdasarkan keterangannya, Wan melakukan aksinya Sabtu itu tanggal 10 Juni 2017, pukul 17.30 WIB. “Disaat pembantu kantor tengah menyapu halaman depan kantor, dan berbincang dengan tetangga ruko di sebelahnya, pelaku menyelip masuk. Saat si pembantu masuk, pelaku langsung mengancam pembantu,” tutur AKBP Edy Sumardi Priadinata.
Di bawah tekanan sebilah pangkur atau pisau yang diarahkan Wan, pembantu yang merasa terancam langsung menunjukkan brankas tempat menyimpan uang. Wan berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 50 juta. Wan diketahui menggunakan tutup kepala, sarung tangan, serta sebilah pisau. Wan sendiri berhasil ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan, Minggu (12/6/2017) malam, beserta beberapa barang bukti.
“Kepada yang bersangkutan kita sangkahkan pasal 365 KUHP, dengan hukuman 9 tahun penjara,” tutup AKBP Edy Sumardi Priadinata. (bpc9)