BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau akan menunjuk penasehat hukum baru bagi Deyu, tersangka korupsi SPPD Dispenda Riau, menggantikan Kapitra Ampera SH dkk, jika pada pemeriksaan tersangka yang dijadwalkan, Senin (18/9/2017) mendatang, Kapitra Ampera dkk, tetap tidak mendampingi Deyu.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH MH, kepada wartawan, mengatakan, sesuai ketentuan hukum acara penyidikan dalam Pasal 56 KUHAP, mengatur bahwa pemeriksaan terhadap tersangka tindak pidana yang ancamannya di atas 5 tahun, wajib didampingi oleh Penasehat Hukum.
Dikatakannya, jika penasehat hukum tersangka yang ditunjuk tersangka tetap tidak hadir dengan sengaja mendampingi pemeriksaa tersangka sesuai jadwal, maka sesuai azas KUHAP yaitu proses hukum harus dilaksanakan secara cepat, sederhana dan biaya murah serta sesuai ketentuan pasal 56 KUHAP, penyidik tetap akan memeriksa tersangka.Â
“Untuk itu, penyidik akan menunjuk Penasehat Hukum bagi tersangka untuk mendampingi pemeriksaan tersangka hari itu. Ini sesuai hukum acara, guna menghadapi upaya untuk menunda-nunda pemeriksaan terhadap tersangka DY,” ujarnya.
Hal ini lanjutnya, mengingat pada pemeriksaan tersangka yang sebelumnya dijadwalkan Kamis (14/9/2017) lalu, penasehat hukum tersangka Deyu yang jumlahnya lebih dari satu orang, tak ada yang mendampingi tersangka, sehingga penyidik tidak dapat melanjutkan pemeriksaan.
Baca juga:
Senin Praperadilan Digelar, Kejati Tetap Jadwalkan Periksa Tersangka Korupsi Dispenda Riau
Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi SPPD Dispenda Riau Digelar, Kejaksaan Tak Hadir
Kejaksaan Siap Ladeni Praperadilan Tersangka Korupsi Dispenda Riau
Selain itu, pada BAP tersangka pada point pertanyaan terakhir, penyidik menyatakan bahwa pemeriksaan akan kembali dilanjutkan Senin (18/9/2017). (bpc17)