BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Plt Bupati Siak, Alfedri tampak datangi Kantor Bawaslu Riau, Selasa 3 April 2018. Bawaslu Riau memanggil Alfedri dalam rangka memberikan keterangan terkait dugaaan pelanggaran Pemilu.
Dengan mengenakan baju putih dan kopiah hitam, Alfedri sampai di Kantor Bawaslu Riau pada pukul 13.00 WIB. Kemudian, Alfedri langsung masuk ke ruangan pemeriksaan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Alfedri diduga melakukan pelanggaran Pemilu. Alfedri diketahui berfoto bersama Pasangan Calon (Paslon) Gubri dan kemudian mengacungkan 1 jari sebagai simbol dari Paslon tersebut.
Padahal, tindakan tersebut dilarang. Rusidi Rusdan menerangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, TNI/Polri, dan Kades atau Lurah dilarang untuk membuat tindakan atau keputusan yang menguntungkan salah satu calon.
Baca:Â Plt Bupati Siak Alfedri Terancam Pidana, Ini Pembelaan PAN
“Bila terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu Paslon, ancamannya pidana,” terang Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.
Hingga berita ini diturunkan, Alfedri masih berada di ruangan pemeriksaan Bawaslu Riau. (bpc2)