BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundurkan waktu penetapan pemenang Pilwako Pekanbaru. Hal itu sebagai respon atas adanya Surat Edaran (SE) KPU RI.
Ketika dikonfirmasi Ketua Divisi Teknis KPU Kota Pekanbaru, Mai Andri membenarkan hal tersebut. “Benar kita reschedule atau jadwal ulang penetapan pemenang Pilkada Pekanbaru,†sebutnya, Selasa (07/03/2017).
Mai Andri menjelaskan, sesuai surat edaran KPU RI mengharuskan KPU kabupaten atau kota mendapatkan surat keterangan dari Makamah Konstitusi (MK) terkait tidak berperkara perselisihan hasil Pilkada. Sementara sesuai peraturan MK nomor 3 tahun 2017, MK baru akan terbitkan SK tersebut mulai 13 Maret nanti.
Sehingga jadwal penetapan yang semestinya tanggal 8-10 Maret diundur menjadi 13-15 Maret nanti. “Itu bukan kita saja, tetapi seluruh Indonesia,†jelasnya.
Baca: Pelantikan Firdaus MT-Ayat Cahyadi Dipercepat
Waktu penetapan yang diundur ini juga berdampak pada jadwal pengusulan pengangkatan pasangan calon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang. “Jadi kita menyerahkan usulan pengangkatan ke DPRD Pekanbaru itu tanggal 14, 15, 16 Maret nanti. Setelah kita serahkan itu tergantung internal kapan menentukan jadwal pelantikan,†jelas Mai Andri.
Seperti yang diketahui Pasangan Calon Firdaus MT-Ayat Cahyadi meraih suara tertinggi di Pilwako Pekanbaru. Kandidat incumbent atau petahana yang diusung Demokrat, PKS, dan Gerindra ini mengalahkan empat paslon lainnya.
Penulis: Riki Ariyanto