BERTUAHPOS.COM (BPC), INHIL – Selama 14 hari pelaksanaannya, Satgas 3 (Gakkum) Operasi Patuh-Siak 2017 Polres Inhil telah melakukan penegakan hukum sebanyak 1.035 kali dengan e-Tilang, dan 94 kali teguran.
Untuk laka lantas, sama seperti tahun 2016, pada pelaksanaan operasi di tahun 2017 ini tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa.
Hal itu dikatakan Kasat Lantas Polres Inhil, Ajun Komisaris Polisi Jusli SH selaku Kasat Ops Res kepada kru bertuahpos.com di Lapangan Apel Polres Inhil, Jalan Gajah Mada No. 2 Tembilahan, Selasa (23/5/2017).
Lebih jauh Kasat mengatakan, bahwa pengendara sepeda motor tetap mendominasi pelanggaran pada pelaksanaan operasi tahun 2017 ini. “Sebanyak 960 lembar surat tilang dikeluarkan dalam operasi tahun ini. Jumlah ini lebih banyak dibanding tahun 2016, sebanyak 600 lembar surat tilang,” katanya.Â
Dikatannya lagi, pelanggaran yang paling banyak adalah kelengkapan surat-surat. Di tahun 2017 ini ada sebanyak 530 kali pelanggaran, dibanding tahun 2016 sebanyak 320 kali. Pelanggaran terkait penggunaan helm di tahun 2017 ditemukan sebanyak 327 kali, di tahun 2016 hanya sebanyak 224 kali. Semnetara kelengkapan kendaraan 62 kali di tahun 2017 dan di tahun 2016 sebanyak 55 kali. Melanggar batas kecepatan sebanyak 34 kali di tahun 2017, dan pelanggaran marka jalan sebanyak 7 kali.
Baca:Â Surat Kendaraan Mendominasi Pelanggaran Pada Ops Patuh Siak 2017
Di tahun 2017 ini tambahnya, jumlah mobil yang ditilang juga mengalami peningkatan dari hanya 4 lembar di tahun 2016, menjadi 75 kendaraan. “Pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil seperti kelengkapan surat surat sebanyak 41 kali di tahun 2017, sedangkan di tahun 2016 hanya 3 kali, pelanggaran muatan sebanyak 30 kali tahun 2017, dan melanggar batas kecepatan 3 kali di 2017, serta sabuk keselamatan 1 kali di 2017,” tambahnya.
Untuk pelanggar di tahun 2017 ini didominasi oleh karyawan swasta sebanyak 312 pelanggar, sedangkan pelajar/mahasiswa sebanyak 259 pelanggar dan PNS sebanyak 112 pelanggar.Â
Dalam kesempatan pelaksanaan operasi patuh ini, 4 orang dari Personil Polres Inhil juga ditilang. “Pelaksanaan ini tidak pandang bulu, siapa yang melanggar tanggung resiko. Seperti Personil Polres, karena melanggar perlengkapan kendaraan, tetap ditilang,” ungkap Jusli.
Kasat Lantas juga mengatakan dari pola usia, pelanggaran paling banyak dilakukan pada rentang usia 16-20 tahun sebanyak 193 kali, 26-30 tahun sebanyak 148 kali, dan 21-25 tahun sebanyak 139 kali. “Yang lebih memprihatinkan lagi, adanya pelanggar di bawah 15 tahun sebanyak 133 kali,” tambah Jusli.
Jusli berharap, setelah pelaksanaan operasi patuh ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat Kabupaten Inhil terhadap peraturan lalu lintas dalam mencapai keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dapat terus terjaga. Terutama saat memasuki bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1438 H, dimana pergerakan arus lalu lintas orang dan barang akan lebih meningkat. “Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas, dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan”, tutup AKP Jusli. (Bpc14)