BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Harapan para narapidana (napi) yang kabur dari rumah tahanan (rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru mendapatkan remisi 17 Agustus sirna sudah. Pasalnya upaya kabur dari Sialang Bungkuk dianggap pelanggaran berat.Â
Hal tersebut ditegaskan Kakanwil Kemenkumham Riau, Dewa Putu Gede kepada kru bertuahpos.com. “Napi (kabur) yang ketangkap tidak dapat remisi,” ujarnya, Jumat (11/08/2017).
Namun untuk warga binaan yang ikut kabur kemudian menyerahkan diri, masih berkemungkinan mendapatkan remisi. “Yang ikut-ikutan bisa dimaklumi. Kalau ketangkap lewat 24 jam, maka dilewatkan hak remisinya,†sebut Dewa.
Baca:Â Tiga Bulan Pengejaran, Masih Ada 130 Napi Rutan Sialang Bungkuk Berkeliaran
Jumlah napi Sialang Bungkuk yang masih kabur belum tertangkap ada sekitar 130 orang. Diprediksi para napi sudah melintasi daerah Riau ke provinsi tetangga seperti Sumatera Barat atau Sumatera Utara.
Hingga saat ini sudah masuk 2.723 usulan remisi umum 17 Agustus di Kanwil Kemenkumham Riau. Jumlah ini masih mungkin bertambah mengingat usulan dari beberapa rutan belum masuk. (bpc2)