BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hingga kemarin, Selasa 2 Juli 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 340 berkas gugatan sengketa Pemilu 2019. Namun, hanya 260 yang kemudian diregister dan akan disidang.
“Karena banyak permohonan satu partai dalam satu provinsi yang diajukan lebih dari satu. Maka, permohonan-permohonan satu partai dalam satu provinsi itu digabung jadi satu,” jelas juru bicara MK, Fajar Laksono, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu 3 Juli 2019.
Dari data MK, gugatan sengketa pemilu terbanyak diajukan oleh partai Berkarya, yang mengajukan hampir di seluruh provinsi, yakni 34 permohonan. Berikutnya adalah gugatan Demokrat 23 permohonan, dan Golkar 21 permohonan.
Tak hanya partai, gugatan juga diajukan oleh DPD, diantaranya berasal dari Sulawesi Utara, NTB, Maluku Utara, dan Sumatera Utara.
MK sendiri akan mulai menyidangkan permohonan sengketa pemilu ini pada 9 Juli 2019. Kemudian, ada sidang pembuktian, hingga akhirnya sidang putusan yang direncanakan pada 6-9 Agustus 2019 mendatang. (bpc2)