BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mulai Agustus 2019 nanti, smartphone yang dibeli di luar negeri (global/ex-inter) tak akan bisa digunakan di Indonesia. Hal itu terkait dengan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang akan diberlakukan pemerintah.
Inti peraturan ini adalah smartphone dengan IMEI dari luar negeri tak akan bisa mendapatkan layanan dari operator di Indonesia. Cara kerjanya, operator mengelola mobile subscriber integrated services digital network number (MSISDN).
MSISDN sendiri adalah nomor identitas kartu SIM yang digunakan di Indonesia. Dengan demikian, saat kartu SIM dipasangkan dengan smartphone IMEI luar negeri, maka secara otomatis akan terblokir.
“Jadi, tak bisa lagi beli smartphone luar negeri, kemudian dipasangkan kartu SIM dalam negeri,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara dikutip dari CNN Indonesia, Rabu 3 Juli 2019.
Namun demikian, masyarakat yang sudah terlanjur membeli smartphone global atai ex-inter, ataupun masyarakat yang tak mengetahui legalitas smartphonenya, tak akan langsung terblokir. Aturan IMEI dijadwalkan akan dikeluarkan pada Agustus 2019 ini, dan akan berlaku untuk smartphone yang masuk setelah aturan ini diberlakukan.
“Jadi, masyarakat yang sudah terlanjur beli smartphone luar negeri, tak akan terblokir. Pemblokiran baru akan berlaku pada smartphone yang masuk usai aturan IMEI ini diberlakukan,” pungkas Rudiantara. (bpc2)