BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mantan Rektor Universitas Islam Riau (UIR), Detri Karya dan mantan Sekdaprov Riau, Wan Syamsir Yus, diperiksa tim Kejaksaan Tinggi Riau. Pemeriksaan terkait pengembangan perkara korupsi dana hibah Pemprov Riau untuk penelitian UIR tahun 2011-2012.
Selain keduanya, beberapa mantan pejabat di UIR dan di Pemprov Riau juga diperiksa tim Kejaksaan, di antaranya, Taufik, mantan Kabag Keuangan Setdaprov Riau.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, Kamis, 20 Juni 2019, mengungkapkan, pemeriksaan terhadap mantan pejabat UIR dan Pemprov Riau tersebut berlangsung dari hari Rabu hingga Kamis. “Detri Karya dan beberapa pejabat UIR diperiksa Rabu, sementara Wan Syamsir Yus danTaufik diperiksa tadi,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Tinggi Riau kembali membuka penyelidikan perkara korupsi dana hibah Pemprov Riau untuk penelitian Universitas Islam Riau sebesar Rp2,8 miliar tahun 2011-2012. Penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini dua orang telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Yakni DR Emrizal, Bendahara Penelitian Bersama yang juga dosen UIR dan Said Fhazli MSi, Sekretaris Panitia. DR Emrizal yang dinilai terbukti menikmati uang sebesar Rp64 juta dihukum penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Sementara Said Fhazli yang terbukti hanya menikmati Rp21 juta juga divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. (bpc17)