BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau resmi menetapkan mantan Pembantu Rektor IV Universitas Islam Riau, Abdullah Sulaiman, sebagai tersangka korupsi dana bantuan penelitian Pemprov Riau tahun 2011-2012.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, Senin 1 Juli 2019. Penetapan tersangka ini menurut Muspidauan, setelah tim penyelidik dari Bidang Tindak Pidan Khusus melakukan gelar perkara terhadap hasil penyelidkan sebelumnya.
Ketika ditanya apakah ada tersangka lain, selain Abdullah Sulaiman, mengingat berdasarkan keterangan saksi dipersidangan sebelumnya, ada sejumlah nama yang disebut-sebut menerima hasil korupsi dana bantuan penelitian tersebut, menurut Muspidauan, tidak tertutup kemungkinan, karena perkara ini baru ditingkatkan ke penyidikan. “Kita lihat hasil penyidikan nantinya,” ujar Muspidauan.
Untuk diketahui, dalam perkarabini, dua irang telah dinyatakan terbujti betsalah di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Keduanya yakni DR Emrizal, Bendahara Penelitian Bersama yang juga dosen UIR dan Said Fhazli MSi, Sekretaris Panitia. DR Emrizal yang dinilai terbukti menikmati uang sebesar Rp64 juta dihukum penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Sementara Said Fhazli yang terbukti hanya menikmati Rp21 juta juga divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. Sementara PR IV UIR Abdullah Sulaiman dinyatakan hakim menikmati Rp2,7 miliar.(bpc17)