BERTUAHPOS. COM, LIMAPULUH KOTA – Petualangan bandar Narkoba asal Riau Yd (35) dan WH (27) berakhir di Jalan Nasional Sumbar-Riau, Limapuluh Kota, Sumbar, Sabtu 7 September 2019 sekitar pukul 09.30 WIBÂ pagi.
Yd, yang beralamat di Rumbai, Pekanbaru, Riau, tewas ditempat setelah satu peluru menembus kaca depan mobil Honda Jazz BM 1516 SF warna Putih yang dikemudikannya dan peluru menembus bagian lehernya. Dan bagian tangan Kirinya juga terkena peluru. Yd, kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar di Padang untuk Otopsi.
Sementara WH yang beralamat di Jalan Hangtuah Ujung Perum Hangtuah No.1C Kota Pekan Baru, Riau, juga mengalami luka akibat peluru dibagian tangan kanannya, hingga dibawa ke-RSUD Adnan WD Payakumbuh sebelum dibawa ke-Mapolres Limapuluh Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Â
“Memang benar kita melakukan penangkapan terhadap dua orang satu pria dan satu wanita. Yang pria tewas ditempat setelah mencoba mengancam petugas dengan senjata api dan menabrak Mobil petugas saat dihentikan di jalan raya. Kemudian di atas mobil juga ditemukan Narkoba jenis sabu-sabu sekitar setengah kilogram,” sebut Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis didampingi Kasat Narkoba Iptu Hendri Has, kepada awak media.Â
Disampaikannya, kejadian berawal sekira pukul 08.00 wib, dimana Sat Lantas bersama personil Polsek Pangkalan, melakukan Razia Ops Patuh di wilayah hukum Polsek Pangkalan tepatnya di depan Pos Lantas Polsek Pangkalan yang dipimpin oleh Kanit Turjawali Lantas IPDA Apriman Sural, kemudian memberhentikan 1 unit mobil merk Honda Jazz warna putih No.Pol BM 1516 SF.
Namun yang bersangkutan tidak mau berhenti, justru mengacungkan Senpi dari dalam mobil dan dengan kecepatan tinggi terus melaju menuju arah Sumbar.
Selanjutnya Kanit Turjawali menghubungi Kanit SPKT Aipda Romi Paslah untuk melakukan Razia di depan Mako Polres bersama Satresnarkoba, Reskrim dan Lantas.
Sekitar jam 09.30 wib mobil tersebut sampai di depan Mako Polres dan diberhentikan, namun pengemudi tidak mau berhenti justru menabrak mobil yang ada di depannya yang diberhentikan Personil sebanyak 3 mobil dan kemudian mundur menabrak mobil dibelakang.
Lalu, pengemudi mengacungkan Senpi dari dalam mobil dan personil melakukan penembakan peringatan ke-atas sambil menyuruh keluar, tapi tidak dihiraukan dan mengancam personil dengan Senpi. Kemudian personil melakukan penembakan kearah mobil dan dilakukan penangkapan selanjutnya.
Kemudian diilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat.
Setelah itu tersangka dan barang bukti di bawa ke mako polres 50 kota. Diantara barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil Jazz warna Putih No.pol. BM 1516 SF. Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat lebih kurang 352,08 gram, 1 ( satu) pucuk Senpi jenis FN warna hitam dan beberapa Handphone seluler serta satu unit timbangan digital. (bpc19)