BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto memastikan honor petugas TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) akan dibayarkan kembali.
“Menurut surat KPU RI Nomor 550/KU.02_SD/01/SJ/IV/2019, honor petugas TPS yang melaksanakan PSU dan PSL dapat dibayarkan kembali, sepanjang telah melaksanakan tugasnya,” kata Nugroho kepada bertuahpos.com, Jumat 26 April 2019.
Baca :Â Ribuan Warga Pekanbaru akan Ikuti PSU dan PSL, Terbagi Atas 13 TPS
Jumlah honor yang diterima petugas TPS maupun PPK sendiri beragam. Ada juga perbedaan honor antara ketua PPK dan ketua PPS.
Â
“Untuk Ketua PPK, honornya adalah Rp1,8 juta. Anggotanya Rp1,6 juta, per orang. Sementara itu, Ketua PPS mendapatkan honor Rp900 ribu, dan anggotanya mendapatkan Rp800 ribu,” papar Nugroho.
Di Pekanbaru sendiri, ada 13 TPS yang melaksanakan PSU dan PSL. Tiga TPS yang melaksanakan PSU adalah TPS 09 Umban Sari, Rumbai. TPS ini memiliki 185 Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan 25 Daftar Pemilih Khusus (DPK). Kemudian, TPS 14 Kampung Baru, Senapelan yang memiliki 234 DPT dan 22 DPK. Terakhir, TPS 20, Kampung Baru, Senapelan, dengan DPT berjumlah 233, dan DPK 11 orang.
Kemudian, ada 10 TPS yang akan melakukan PSL di Kota Pekanbaru. TPS yang akan melakukan PSL adalah TPS 4 Sukaramai, TPS 9 Kota Baru, Pekanbaru Kota. Selanjutnya, TPS 5 dan TPS 29 Tanjung Rhu, serta TPS 10 Sekip, Lima Puluh.
Di Kecamatan Tampan, PSL ada di TPS 58 dan TPS 36 Sidomulyo Barat. Terakhir, ada TPS 1 Sungai Sibam, TPS 14 Tirta Siak, TPS 10 Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki. (bpc2)