BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru siap mengikuti tahapan sidang sengketa Pilkada. KPU bersama tim Pasangan bakal calon Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah telah resmi mendaftarkan gugatan ke Panwas.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Pekanbaru Divisi Sosialisasi, Yelli Nofiza kepada krubertuahpos.com. “Kita siap menghadiri dan mengikuti sidang sengketa Pilkada,†katanya.
Yelli sampaikan pihaknya juga menghormati pihak Panwas yang akan memanggil KPU Pekanbaru dengan pihak IDE-SUA. “Kita menghormati Panwas, kita sesama penyelenggara Pemilu. Apapun hasil keputusan sidang Nantinya kita ikuti. Tidak ada masalah,†sebutnya, Rabu (26/10/2016).
Seperti yang diberitakan sebelumnya Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution menyebut akan menggelar sidang perdana sengketa Pilkada Pekanbaru. “Sudah masuk permohonannya. Kita akan plenokan hari ini tentang sidang jadwal pertamanya,” sebutnya, Rabu (26/10/2016).
Setelah penetapan jadwal sidang, nantinya Panwas akan mengundang kedua belah pihak yang bersengketa. “Saat sidang nanti akan kita undang pemohon Tim SUA dan kuasa hukumnya serta termohon yakni KPU Pekanbaru,†sebutnya.
Untuk tempat sidang Indra sampaikan ada dua pilihan, yakni di Bawaslu atau Panwas. “Tempat sidang ada dua opsi Kalau di Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) atau di kantor sekretariat Panwas,†ujarnya.
Dijelaskan Indra proses tahapan sidang sengketa Pilkada diberikan waktu selama 12 hari. “Kita lihat nanti penyelesaian sengketa hasilnya. Ada waktu 12 hari. Jadi kalau dalam aturan putusan Panwas mengikat,†sebutnya.
Seperti yang diketahui Kuasa Hukum bakal pasangan calon Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah secara resmi mendaftar gugatan ke Panwaslu Pekanbaru. Hal tersebut dikarenakan putusan KPU Pekanbaru yang tidak meloloskan pasangan ini sebagai calon di Pilwako 2017.
KPU telah menetapkan hanya empat pasangan calon yang mengikuti Pilwako Pekanbaru. Yakni Dr Sahril-Said Zohrin dengan nomor urut 1. Kemudian Herman Nazar-Devi Warman nomor urut 2.
Sementara pasangan incumbent atau calon petahana Firdaus MT-Ayat Cahyadi diusung partai Demokrat, PKS, dan Gerindra nomor urut 3. Terakhir Ramli Walid dan Irvan Herman diusung Golkar, PAN, PKB, Hanura, dan Nasdem nomor urut 4.
Penulis:Â Riki