BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Persaingan menuju kursi Riau satu pada perhelatan Pilgub Riau 2018 bakal semarak. Apalagi berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2016 kepala daerah tidak perlu mundur dari jabatannya.
Seperti yang dijelaskan Ketua KPU Provinsi Riau, Dr Nurhamin kepada kru bertuahpos.com. “Itu sudah keputusan mahkamah konstitusi sebelumnya. Kepala daerah tidak perlu mengundurkan diri,†ujarnya, Rabu (16/08/2017).
Hanya saja lanjut Nurhamin, para kepala daerah tetap harus mengajukan izin cuti. “Harus ada mengajukan cuti Pilkada serentak 2018,† katanya.
Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan DPRD. Dimana ASN dan DPRD mesti mengundurkan diri dari jabatannya, jika berniat ikut Pilgub Riau 2018. “Penting diketahui regulasi tersebut berdasarkan undang undang. Jadi kita jalankan sesuai amanat undang-undang,†katanya.
Seperti yang diketahui sudah banyak kepala daerah yang menyatakan maju bahkan mendaftar ke partai untuk mengusung di Pilgub 2018. Sebut saja seperti Walikota Pekanbaru Firdaus MT, Bupati Siak Syamsuar, dan Bupati Pelalawan, juga Bupati Meranti Irwan sudah menyatakan maju dan siap bersaing dengan petahana Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman yang juga berniat maju kembali. (bpc2)