BERTUAHPOS.COM (BPC), INHIL – KPU Inhil, Minggu (10/9/2017), menetapkan syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati 2018-2023 jalur independen, minimal didukung 38.273 suara, yang harus tersebar di minimal 11 kecamatan.
Penetapan ini diambil dalam rapat pleno KPUD Inhil di Kantor KPUD Inhil, Minggu (10/9/2017). Rapat pleno dihadiri Komisioner KPU Inhil dan Panitia Pengawas (panwas) Inhil.Â
Muhammad Dong, S.P, Plh Ketua KPU Inhil melalui Hj Hasni Novriana, SE, M.Si, Komisioner KPU Inhil Divisi SDM dan Parmas mengatakan, jumlah dukungan tersebut diambil berdasarkan
Daftar Pemilih Tetap Pilpres tahun 2014 di Kabupaten Inhil yang berjumlah 510.299. Kemudian ditetapkan persentase dukungan sebesar 7,5% sebagaimana diatur dalam pasal 10 PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan.
Jumlah DPT Pilpres tahun 2014 dikisaran 500.000 – 1.000.000. Sedangkan jumlah dukungan minimal sebesar 510.299 x 7,5% = 38.273, yang harus tersebar di minimal 11 kecamatan.
“Syarat dukungan tersebut secara resmi akan diumumkan kepada masyarakat melalui media massa dan laman KPU Inhil,” ujarnya.
“Diharapkan syarat dukungan ini menjadi perhatian bagi bakal pasangan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Inhil tahun 2018 yang saat sekarang ini sedang mengumpulkan dokumen  dukungan dari masyakat yang memenuhi persyaratan untuk dapat memberikan dukungan yaitu yang sudah memiliki hak pilih,” ujarnya.(bpc14)