BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mendorong agar partai politik yang ada di Riau tetap melibatkan 30 persen perempuan dalam kepengurusan.Â
Memang, menurut aturannya, hanya kepengurusan tingkat nasional yang diwajibkan 30 persen keterwakilan perempuan. Namun demikian, KPU Riau tetap dorong agar parpol tetap bisa melibatkan 30 persen perempuan di tingkat kepengurusan provinsi.
Hal ini diungkapkan komisioner KPU Riau, Syapril Abdullah saat ditemui bertuahpos.com di kantornya.
“Kita tetap mendoronglah, agar parpol yang ada bisa melibatkan 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusannya,” ujar Syapril, Rabu (04/10/2017).
Baca:Â PDI Perjuangan: Jangan Tanyakan Keterwakilan Perempuan di Partai Kami
Syapril melanjutkan, bahwa parpol yang tidak memiliki 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusannya, akan diumunkan di media massa, sehingga akan menjadi penilaian sendiri oleh masyarakat.
“Bagi parpol yang belum memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan, kita akan minta untuk diumumkan di media massa, sehingga akan menjadi penilaian sendiri oleh masyarakat. Oleh karena itu, kita doronglah, agar parpol tetap bisa memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di tingkat provinsi meski tidak diwajibkan,” tambah Syapril. (cr1)