BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Bawaslu Riau menyatakan kesiapannya untuk menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran Pemilu.
Dikatakan Ketua Bawaslu Riau, selama pelapor tersebut memenuhi syarat, maka pihaknya siap untuk menerima laporan tersebut.
“Bawaslu siap menerima laporan dari siapa saja Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pelapor,” terang Rusidi, Senin (19/2/2018).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPU Riau akan dilaporkan oleh mantan calon peserta seleksi anggota Bawaslu Riau, Dendi Gustiawan. Menurut Dendi, KPU lalai dengan meloloskan calon Gubernur Riau (Cagubri) yang punya 2 isteri.
Baca:Â Cagubri Beristeri 2, KPU Riau Dilaporkan ke Bawaslu
“Yang kita pertanyakan adalah, apakah sama aturan calon yang hanya punya 1 Kartu Keluarga (KK) dengan punya 2 KK (Beristri 2),” terang Dendi.
“KPU Riau tetap meloloskan calon dengan KK ganda tersebut. Inilah yang akan saya laporkan ke Bawaslu Riau,” tambahnya. (bpc2)