BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Hari ini, Senin (19/2/2018), KPU Riau akan dilaporkan ke Bawaslu Riau terkait dugaan kelalaian karena meloloskan cagubri beristeri 2.
Laporan ini akan dilakukan oleh mantan calon peserta seleksi anggota Bawaslu Riau, Dendi Gustiawan. Menurut Dendi, KPU lalai dengan meloloskan calon Gubernur Riau (Cagubri) yang punya 2 isteri.
“Yang kita pertanyakan adalah, apakah sama aturan calon yang hanya punya 1 Kartu Keluarga (KK) dengan punya 2 KK (Beristri 2),” terang Dendi.
“KPU Riau tetap meloloskan calon dengan KK ganda tersebut. Inilah yang akan saya laporkan ke Bawaslu Riau,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, KPU Riau memang telah menetapkan dan mengambil nomor urut 4 pasang calon gubernur dalam Pilgub Riau 2018.
4 pasangan calon itu antara lain Syamsuar-Edy Natar, Lukman Edy-Hardianto, Firdaus-Rusli Effendi, dan Arsyajuliandi Rachman-Suyatno. Sementara itu, tahapan kampanye sendiri telah dimulai pada tanggal 15 Februari yang lalu. (bpc2)