BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mantan Kepala UPT Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelawan, Sutrisno dan Muhammad Yunus SP, seorang Penyuluh Pertanian Lapangan, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa, 16 Juli 2019.
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana cetak sawah baru sebesar Rp1 miliar, yang bersumber dari dana DIPA DITJEN Prasarana dan Sarana Pertanian Dana Tugas Pembantuan pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2012.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Andre, dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, disebutkan, tahun 2012 lalu dianggarkan dana untuk cetak sawah baru seluas 100 hektare di Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, sebesar Rp1 miliar lebih. Pekerjaan dilaksanakan oleh Kelompok Tani Bina Permai. Dalam laporannya, pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen. Namun kenyataannya pekerjaan tidak dilaksanakan.
Terdakwa Sutrisno selaku Kepala UPT Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan yang ditunjuk sebagai Koordinator Lapangan pada kegiatan tersebut tidak melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut.
Namun terdakwa membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 39/UPTD.KEC.TL.MRTI/…./201… tanpa tanggal, yang menerangkan bahwa telah memeriksa hasil pekerjaan Kegiatan Perluasan Sawah seluas 100 Ha dan pekerjaan dinyatakan telah selesai dengan baik dan lengkap, namun pada kenyataannya Kegiatan tersebut tidak terlaksana.Â
Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Cetak Sawah) Tahun 2012 Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, BAB IV tentang Pelaksanaan Perluasan Sawah huruf F Nomor 1. Pengawasan/Supervisi Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah huruf b Nomor 3) yang berbunyi “Memeriksa hasil pekerjaan Kelompok Tani yang didasarkan atas Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) dan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Konstruksi Pembukaan Lahanâ€.
Akibat perbuatannya, tetdamwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bpc17)