BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau menyebutkan bahwa pejabat publik harus taat keterbukaan informasi. KIP juga menilai bahwa kepedulian pejabat di Riau terhadap keterbukaan informasi masih kurang sekali.
Hal itu diungkapkan komisioner KIP Riau, Johny Setiawan Mundung kepada bertuahpos.com, Senin (13/11/2017).
“Pejabat publik itu harus taat terhadap keterbukaan informasi. Kalau ada masyarakat yang menginginkan suatu informasi, berikan. Informasi itu bisa dalam bentuk data, peta, atau kebijakan dalam penyelesaian suatu masalah,” ujar Johny.
“Apakah dia memberikan data yang diminta masyarakat? Apakah dia taat undang-undang keterbukaan informasi? Dari situ sudah bisa kita nilai apakah pejabat itu taat keterbukaan informasi atau tidak,” tambah Johny.
Johny melanjutkan, untuk Provinsi Riau sendiri, keterbukaan infomasi masih sangat kurang. Dari data yang dirangkum bertuahpos.com, tahun lalu saja ada 162 kasus gugatan masyarakat terkait dengan sengketa keterbukaan informas. (cr1)