BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa 1 September 2019, memeriksa dua notaris pada Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Dona Warisman Bersaudara, tahun 2017, sebesar Rp1,2 miliar.
Dua notaris yang diperiksa tersebut yakni Defi Kristanti dan Reni Mayoni. Pantauan di lapangan, keduanya tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau sekitar pukul 10.00 WIB, hingga pukul 12.00 WIB.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, ketika dikonfirmasi, membenarkan pemeriksaan terhadap kedua notaris tersebut.
“Keduanya dimintai keterangan terkait akta perubahan PT Dona Warisman Bersaudara dan akta pengikatan kredit antara Bank Riau Kepri dengan PT Dona Warisman Bersaudara,” ujarnya.
Untuk diketahui, terkait perkara ini, penyidik Kejati Riau telah menahan mantan Kepala Cabang Bank Riau Kepri Pangkalan Kerinci, Faizal Syamri, Rabu (11/9/2019).
Sementara Zurman, Direktur PT Dina Warisman Bersaudara, sebelumnya sudah ditahan salam perkara lain.***(bpc17)