BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidikan dugaan korupsi bantuan penelitian Pemprov Riau kepada Universitas Islam Riau (UIR) terus dilakukan. Rabu (17/7/2019), penyidik Kejaksaan Tinggi Riau kembali memeriksa mantan Rektor UIR, Detri Karya dan mantan Sekdaprov Riau, Wan Syamsir Yus.
Pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat tinggi di Riau ini merupakan kedua kalinya, pasca Kejaksaan Tinggi Riau membuka kembali perkara yang telah divonis tahun 2015 lalu ini.
Pantauan di lapangan, pemeriksaan terhadap Prof Detri Karya, diperiksa penyidik mulai sekitar pukul 09.40 WIB. Sementara mantan Sekdaprov Riau, Wan Syamsir Yus terlihat hadir di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau sekitar pukul 11.30 WIB.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, ketika dikonfirmasi, membenarkan pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat penting di Riau tersebut. “Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana bantuan penelitian Pemprov Riau ke UIR pada tahun 2011-2012 lalu, dengan tersangka Abdullah Sulaiman,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam perkara korupsi dana bantuan penelitian Pemprov Riau ke Universitas Islam bekerjasama dengan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM), dua orang sudah menjadi terpidana.
Keduanya yakni DR Emrizal, Bendahara Penelitian Bersama yang juga dosen UIR dan Said Fhazli MSi, Sekretaris Panitia. DR Emrizal yang dinilai terbukti menikmati uang sebesar Rp64 juta dihukum penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Sementara Said Fhazli yang terbukti hanya menikmati Rp21 juta juga divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Sementara PR IV UIR Abdullah Sulaiman dinyatakan hakim menikmati Rp2,7 miliar.
Selain Abdullah Sulaiman, sejumlah nama juga disebut-sebut kecipratan dana korupsi tersebut, termasuk Rektor UIR saat itu, Prof Detri Karya.***(bpc17)