BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mantan Rektor Universitas Islam Riau, Prof Detri Karya, tidak bersedia memberi keterangan terkait dugaan uang korupsi penelitian UIR yang diterimnya yang disebut-sebut sekitar Rp80 juta.
“Saya no comment lah kalau soal uang itu. Nanti bisa jadi fitnah,” ujar Prof Detri Karya yang dikonfirmasi bertuahpos.com usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu, 17 Juli 2019.
Detri Karya, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana bantuan dari Pemprov Riau untuk penelitian yang dilakukan Universitas Islam Riau bekerjasama dengan Institut Alam dan Tamaddun Melayu (ATMA)-Universitas Kebangsaan Malaysia, dengan tersangka Abdullah Sulaiman, mantan Pembantu Rektor IV UIRÂ
Berdasarkan putusan majelis hakim terhadap dua terpidana sebelumnya, dalam penelitian yang merugikan negara sekitar Rp2,8 miliar tersebut, Abdullah Sulaiman bertindak sebagai Ketua, sementara Prof Detri Karya sebagai tenaga ahli peneliti.
Dalam LPJ yang terungkap di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sebelumnya disebutkan Detri Karya meski tidak aktif dalam penelitian tersebut menerima Rp136.900.000. Namun yang diakui Detri Karya hanya menerima sebesar Rp77.500.000.
Namun kepada bertuahpos.com Detri Karya menolak memberi penjelasan mengenai penerimaan uang tersebut. Detri Karya hanya mengakui bahwa dirinya sebagai anggota pada penelitian tersebut, dan penyidik menurutbya belum sampai menanyakan mengenai penerimaan uang tersebut.
“Belum sampai ke uang-uang itu. Cuma sebatas penelitian itu saja,” ujar Detri Karya. Untuk diketahui, dalam perkara yang telah diputus majelis hakim tahun 2015 lalu, dua orang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana penelitian tersebut.
Keduanya yakni DR Emrizal, Bendahara Penelitian Bersama yang juga dosen UIR dan Said Fhazli MSi, Sekretaris Panitia. DR Emrizal yang dinilai terbukti menikmati uang sebesar Rp64 juta dihukum penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Sementara Said Fhazli yang terbukti hanya menikmati Rp21 juta juga divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.(bpc17)