BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau mengembalikan berkas perkara pungli perizinan di PU Kota Pekanbaru kepada penyidik Polda Riau.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidawan SH, Jumat (9/6). “Berkasnya sudah beberapa hari lalu dikembalikan ke penyidik Polda. Ada beberapa hak yang harus dilengkapi. Jaksa sudah memberikan petunjuknya (P19),” ujarnya.
Untuk diketahui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Selasa (11/4/2017) lalu menetapkan tiga orang Pegawai Honor di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pekanbaru sebagai tersangka pelaku pungutan liar pengurusan Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Dinas PU Kota Pekanbaru.
Ketiga tersangka yakni, Said, Martinus dan M. Hairil. Dari tangan tersangka Said dan Khairil petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil pungli sebesar Rp.10.400.000 dan dokumen IUJK.
Berdasarkan pengakuan tersangka, peraktek pungli ini sudah dilakukan sejak awal tahun 2016. Tiga tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Said memiliki peran mengumpulkan para pemohon IUJK dan memintai sejumlah dana. Dari keterangan tersangka dana yang diminta (pungli,red) bervariasi mulai dari 1 juta hingga 5 juta.
Kemudian, Khairil memiliki peran untuk melengkapi administrasi perizinan dan hasil uang yang sudah terkumpul diselahkan kepada tersangka Martius. Menurut Guntur, untuk mengurus izin tersebut parapemohon seharusnya tidak dibebankan biaya alias gratis.
Para pelaku dijerat Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(BPC17)