BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian atas kaburnya 2 tahanan Kejaksaan Indragiri Hulu (Inhu) JN da EK terdakwa kasus narkoba yang berhasil kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat, akibat ulah oknum Kejari Inhu yakni, RN (ASN) dan HK (Securty) Kejari Inhu.
“Hingga saat ini kita masih melakukan proses pengejaran terhadap berhasil kaburnya dua tahanan Kejari Inhu,” ungkap Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting kepada bertuahpos.com 27 April 2019.
Meski sudah sepekan ke dua tahanan ini berhasil kabur akibat kerja sama dua oknum Kejari Inhu yakni, HK dan RN, Kapolres menjelaskan bahwa untuk kedua tahanan yang kabur sudah masuk dalam Daftar Pencairian Orang (DPO).
“Berbagai informasi kemungkinan kedua tahanan yang kabur akan singgah dalam pelariannya, dan upaya pengejaran juga terus dilakukan,” katanya.
Lebih jauh disampaikan Kapolres bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penhyelidikan atas tiga tersangka RN, HK dan S janda asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang menurut pengakuannya kepada penyidik juga telah berhubungan badan dengan salah satu tahanan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa dua tahanan jaksa yang kabur tersebut, dijemput oleh RN (ASN Kejari Inhu) dan HK Securty, dengan cara memalsukan tanda tangan Kasi Pidum untuk ‘Bon’ dengan modus bahwa kedua tahananan itu mengikuti persidangan di PN Rengat, namun justru diantarkan kedua hotel yang berbeda yakni di Kecamatan Rengat Barat dan Sebrida.
Sebelumnya mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Inhu AKP Zainal Arifin menyesalkan atas insiden kaburnya dua tahanan tersebut yang justru berhasil kabur dari tangan petugas.
“Luar biasa ini kejadian, Polisi yang udah bergerilya memberantas pidana Narkotika, eh, malah dibuat kabur, sesal Kasat Res Narkoba AKP Zainal Arifin menanggapi pelarian dua orang tahanan terpidana Narkoba bukan pada saat Sedang tapi dari Hotel.
Dikatakan, kritik konstruktif ini dikatakan bukan bermaksud menyalahkan siapa siapa tapi untuk koreksi dan perlunya peningkatan pengawasan.
Masa surat keluar dan tanda tangan pimpinan bisa dipalsukan anak buah, ini namanya kelalaian sehingga perlu pengawasan internal yang lebih ketat, pinta Kasat Narkoba. Kamis 25 April 2019.
Kedepan, kata Kasat, salah satu opsi menangkal insiden serupa tidak terjadi hendaknya Penyidik Jaksa, Hakim, petugas rumah tahanan dan Polisi secara bersama-sama memastikan agenda sidang khususnya mobilisasi terdakwa. Jangan asal di Bon sendiri, terangnya.(cr2)