BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kakek berusia 63 tahun yang diamankan aparat kepolisian karena manjual ganja di pinggir jalan di sekitar Pasar Kodim, Pekanbaru ternyata juga positif narkoba.
Hal ini disampaikan oleh Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono bersama dengan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam jumpa pers, Selesa 14 Agustus 2018.
Hariono mengatakan bahwa kakek berinisal HE tersebut buka hanya mengedarkan ganja, tetapi juga terbukti positif menggunakan narkoba jenis ganja dari hasil tes urin yang dilakukan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Riau.
“Bapak ini sudah umur 63 tahun, tapi kita tes urin juga positif dia (tersangka) menggunakan ganja,” ungkap Hariono.
Seperti dberitakan sebelumnya, tersangka damankan bersama dengan 12 paket ganja yang siap diedarkan.
“Barang buktinya memang tidak kecil, tapi kasus menjadi perhatian karena kakek ini menjualnya di pinggir jalan,”
Saat ini kakek yang memiliki 8 orang cucu tersebut telah diamankan dan dikanakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (bpc11)