BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudiyanto mengklaim bahwa pendidikan anti korupsi sudah diterapkan dalam mata pelajaran sejak tahun 2018 lalu. “Dan saya yakin di sekolah-sekolah di kabupaten kota juga sudah berjalan,” katanya, Rabu, 11 September 2019.
Dia mengatakan, materi pendidikan anti korupsi sudah dimasukkan dalam mata pelajaran Agama dan Bahasa Indonesia. Hanya saja untuk saat ini pemerintah pusat sudah memiliki regulasi sendiri terkait penerapan pendidikan anti korupsi di lembaga pendidikan formal.
Baca :Â Soal Pendidikan Anti Korupsi, KPK: Itu Bukan Sebatas Pembelajaran, Tapi Pembiasaan
Untuk memperkuat itu, kata Rudiyanto, memang perlu ada regulasi teringkat Peraturan Gubernur (Pergub) agar pelaksanaan pendidikan anti korupsi di lembaga pendidikan formal berjalan lebih masif, dengan payung hukum kuat untuk diiplementasikan.
Baca :Â KPK Sebut Pendidikan Anti Korupsi Bukan Sebatas di Mapel PPKn
Rudiyanto mengatakan dalam bulan ini diharapkan Pergub tersebut sudah jadi. Sementara untuk referensi pendukung, seperti; buku paket dan lainnya, KPK sudah memberikan rekomendasi panduan apa yang dipakai.
“Tinggal pungutan pada guru-guru. Ini bukan barang baru, tinggal komitmen saja kepada walikota/bupati dan tenaga pendidik. Secara iplementasi sebenarnya pendidikan anti korupsi sudah berjalan, baik dalam buku, selogan, soal-soal ujian, selalu dimasukkan nilai-nilai pendidikan anti korupsi,” ungkapnya.(bpc3)