BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa sikap anti korupsi itu bukan sebatas pembelajaran, melainkan pembiasaan. Upaya itu bisa dilakukan sejak dini kepada anak-anak dengan menciptakan lingkungan anti korupsi.
“Kalau kami melihatnya dari sisi itu. Bahwa pembiasaan kepada anak untuk bersikap tidak korupsi maka akan tertanam dalam dirinya bahwa korupsi itu merupakan perbuatan yang tidak terpuji,” kata Guntur dari KPK, saat Workshop Penyusunan Peraturan Implementasi dan Disementasi Pendidikan Anti korupsi , di Kantor Gubernur Riau, Rabu, 4 September 2019.
Dia mengatakan, KPK mendorong kepada Pemda untuk menerapkan pendidikan anti korupsi dalam setiap mata pelajaran di setiap sekolah. Pendidikan anti korupsi dianggap langkah awal untuk menanamkan jiwa anti korupsi kepada anak .
Dijelaskannya, pendidikan anti korupsi sejatinya akan masuk dalam setiap mata pelajaran di sekolah. Namun fokus penanaman nilai-nilainya ditetapkan pada mata pelajaran PPKn. Selain itu lingkungan sekolah juga harus ditonjolkan pada sikap dan perilaku anti korupsi, supaya implementasi dari pengajaran itu diterapkan sehari-hari.
“Kegiatan ini untuk mempertegas bahwa payung hukumnya sudah ada dan sekolah-sekolah di Riau boleh menerapkan itu. Tinggal bagaimana komitmen para Pemda dan sekolah-sekolah sebagai kunci keberhasilannya. Nanti sambil berjalan tetap akan ada monitoring dan evaluasi yang akan kami lakukan,” sebutnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudiyanto mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan keinginan KPK terhadap pendidikan anti korupsi. Untuk memulai ini memang dibutuhkan komitmen dari semua pihak mulai dari Pemda di kabupaten/kota dan akan didukung dengan Pergub dari Provinsi Riau.
Rudiyanto menjelaskan, sebagai payung hukum memang sudah ada regulasi yang mengatur tentang ini. Hanya saja butuh penegasan dalam bentuk landasan hukum yang diterbitkan oleh bupati/walikota dan provinsi dalam dalam bentuk peraturan resmi.
“Tujuannya bagaimana perilaku setiap orang di lembaga pendidikan mengarah pada perilaku anti korupsi. Intinya komitmen bersama secara regulasi sudah ada tinggal komitmen dan implementasi lalu memonitor dan evaluasi,” katanya. (bpc3)