BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Johannes B. Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta dikasus suap PLTU Riau-1. Johannes adalah pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.Â
Hakim Ketua, Lukas Prakoso didampingi 4 hakim anggota dalam sidang Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Desember 2018 menyatakan Johannes B. Kotjo terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus suap proyek strategis nasional tersebut.Â
“Menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan delapan bulan dan denda Rp150 juta. Jika tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan,” katanya, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.Â
Hukuman yang dijatuhkan kepada Johannes ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 4 penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.Â
Dia terbukti memberikan uang sebesar Rp4,75 miliar ke Eni dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Terhadap vonis ini, Johannes tidak keberatan dan menerima keputusan tersebut.Â
Proyek PLTU Riau-1 rencananya akan digarap Blackgold Natural Recourses lewat anak usahanya PT Samantaka Batubara, dengan membentuk konsorsium bersama PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering Co., Ltd. Nilai proyek pembangkit listrik ini mencapai US$900 juta.
Kasus ini pun menyeret Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Sebab PLN melalui PT Pembangkit Jawa-Bali yang melakukan penunjukan langsung dalam proyek itu. (bpc3)