BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sidang perkara korupsi SPPD Dispenda Riau, dengan terdakwa Deliana, mantan Sekretaris Dispenda, Selasa (30/1/2018), digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga mantan Kadispenda Riau sebagai saksi.
Tiga Mantan Kadispenda yang dihadirkan ke persidangan tersebut yakni, Jhoni Irwan, mantan Kadispenda tahun 2013 – April 2015. Kemudian SF Haryanto mantan Kadispenda tahun 2015 – Oktober 2016, serta Masperi, Plt Kadispenda Riau Oktober 2016 – Desember 2016.
Kepada majelis hakim, ketiga saksi mengaku tidak mengetahui ada pemotongan dana SPPD dan dana GU dan UP sebesar 10 persen. Ketiga mantan Kadis Penda Riau ini mengaku baru mengetahui adanya pemotongan tersebut setelah adanya pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Riau dan pemberitaan media massa.
Saksi SF Haryanto juga mengaku tidak pernah memerintahkan sopirnya untuk mengambil atau memberikan uang. (bpc17)