BERTUAHPOS.COM(BPC), Pekanbaru – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menilai Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis tahun 2010-2015 layak menjadi tersangka bersama-sama Yusrizal Andayani, Dirut PT Bumi Laksamana Jaya, yang saat ini diadili dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang.
Â
Hal ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, ketika mengadili terdakwa Yusrizal Andayani, Rabu (23/5/2018). Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis, H Burhanuddin MA, mantan Sekdakab Bengkalis dan Ribut Susanto, mantan Direktur Utama PT Bumi Laksamana Jaya, sebagai saksi.
Â
Pada kesempatan tersebut, hakim Kamazaro dapat dijerat dengan pasal 56 KUHP, bersama-sama dengan terdakwa Yusrizal, karena melakukan pembiaran terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang.
Â
Alasannya antara lain, karena Herliyan Saleh, membiarkan dana penyertaan modal Pemkab ke PT BLJ untuk ketenagalistrikan sebesar Rp300 miliar secara sekaligus. Padahal menurut Perda Penyertaan Modal disebutkan pencairan dana dapat dilakukan setelah ada studi kelayakan terlebih dulu.
Â
Kemudian dalam Peraturan Bupati perihal Penyertaan Modal disebutkan bahwa penerima pernyataan modal (PT BLJ) mengajukan pencairan dana ke bupati. Bupati kemudian meneruskan kepada SKPD. “Jadi dalam hal ini saksi mengetahui bahwa pencairan dana Rp300 miliar tersebut tidak sesuai prosedur,” ujar hakim.
Â
Di persidangan juga terungkap, bahwa sebelum mencairkan dana Rp300 miliar tersebut, Herliyan Saleh memerintahkan Plt Kabag Keuangan, Kabag Ekonomi dan lainnya untuk berkonsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan. Dari hasil konsultasi, BPK menyarankan bahwa pencairan dana bisa dilakukan setelah ada uji kelayakan.
Â
Hasil konsultasi ini kemudian disampaikan kepada Herliyan Saleh, namun Herliyan Saleh memerintahkan untuk tetap mencairkannya. Herliyan Saleh sempat berkelit perihal ini dengan menyatakan bahwa dirinya hanya mendisposisikan cairkan sesuai ketentuan.
Â
Hal ini membuat Hakim Kamazaro, berang dengan meminta agar Plt Kabag Keuangan, Kabag Ekonomi, Kabag Hukum dan yang lainnya yang ikut konsultasi ke BPK untuk dihadirkan di persidangan pekan depan, untuk dikonfrontir bersama saksi Herliyan Saleh.
Â
Kemudian dari dana Rp300 miliar tersebut lanjut hakim ternyata tidak digunakan untuk membiayai kelistrikan, tetapi digunakan untuk pembelian tanah, ke rekening pribadi dan anak perusahaan, serta bermain valas.***(bpc17)