BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Wakil Ketua DPD Gerindra Riau, Taufik Arrakhman mengatakan dana saksi Pilpres yang ditahan belum dikembalikan oleh Bawaslu Pekanbaru.
Â
Sebelumnya, Bawaslu Pekanbaru menangkap seorang caleg Gerindra untuk DPR RI atas nama Dyah Ayu Nuraini, Selasa 16 April 2019. Dyah disergap Bawaslu di salah satu kamar hotel Prime Park, Pekanbaru. Uang dengan nilai Rp506 juta turut diamankan.
Â
DPD Gerindra Riau kemudian membantah jika calegnya akan melakukan money politic. Menurut Gerindra Riau, yang diamankan Bawaslu Pekanbaru tersebut adalah dana saksi, bukan untuk money politic.
Â
“Akhirnya apa, rata-rata saksi pilpres tak dibayar. Sebagian lainnya ditanggulangi oleh pengurus partai,” kata Taufik saat dijumpai bertuahpos.comdiruangannya, Selasa 23 April 2019.Â
Â
Taufik mengatakan bahwa tidak ada larangan untuk memberikan ongkos atau uang jasa kepada saksi pilpres. Uang yang ditahan Bawaslu Pekanbaru tersebut, kata Taufik, memang murni uang saksi yang disiapkan partai Gerindra.
Â
“Dan alur uang tersebut bisa dicek melalui transaksi keuangan di bank dan sebagainya,” kata Taufik. “Dan uang itu belum dikembalikan, masih ditahan,” tambah dia.
Â
Ketua Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution saat dihubungi bertuahpos.com mengatakan penyelidikan dugaan kasus money politic ini masih terus berproses. Dia meminta masyarakat dan awak media bersabar untuk menunggu hasilnya.
Â
“Penyelidikan masih berjalan. Kita tunggu saja,” ujarnya singkat. (bpc2)