BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Akibat belum mengirimkan surat izin pemeriksaan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kabupaten Maluku Tengah, polisi terhambat memeriksa Jimy G Sitanala, Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang menabrak tukang ojek.
Sesuai Undang-Undang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3), setiap kali ada pemeriksaan terhadap wakil rakyat, maka harus ada izin tertulis dari MKD dan presiden di tingkat pusat.
Baca:Â UU MD3 Disahkan, Kritik DPR Bisa Diberangus
UU MD3 Disahkan, Ini Kesaktian yang Didapatkan DPR
Atas dasar itu, pihak kepolisian Maluku Tengah belum bisa memeriksa Jimy. “Baru wajib lapor. Kami hanya ikut aturan baru tersebut. Namun, kami tetap mengumpulkan bukti dan saksi kunci untuk kasus ini yang akan mengarahkan Jimy sebagai tersangka,” terang Kasat Lantas Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Bambang Surya Wiharga, Rabu 28 Maret 2018 sebagaimana dikutip dari detik.com.
“Kami juga telah mengirimkan surat izin pemeriksaan Jimy kepada MKD,” tambah Bambang.
Sebelumnya, Jimy diketahui menabrak tukang ojek hingga tewas di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku, Minggu 25 Maret 2018 lalu.
UU MD3 memang penuh kontroversi. Para wakil rakyat mendapatkan beberapa hak istimewa, seperti Berhak memanggil paksa dengan menggunakan polisi, tidak bisa dipanggil kecuali izin presiden, serta tidak boleh dikritik.Â
Sementara itu, hak imunitas anggota dewan yang ada dalam UU MD3 mendapatkan dukungan dari anggota DPD Riau, Eddy Tanjung.
Baca:Â Hak Imunitas di UU MD3, Eddy Tanjung: Itu Baru Benar
“Nah, itu baru benar. Pemanggilan anggota itu harus ada izin presiden dan dewan kehormatan,” kata Eddy Tanjung kepada bertuahpos.com, beberapa waktu lalu.
Dikatakan Eddy Tanjung, anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD itu berjuang untuk rakyat, sehingga tidak bisa dipanggil begitu saja.
“Iya, kami inikan berjuang untuk rakyat. Jadi, UU MD3 itu sudah benar,” pungkasnya. (bpc2)