BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Eddy Tanjung mengatakan bahwa hak imunitas anggota DPR yang ada dalam UU MD3 mendapatkan dukungan dari Eddy Tanjung.
Dalam Pasal 245 Undang-Undang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3) menyebutkan bahwa jika ada pemanggilan atau pemeriksaan kepada anggota DPR, haruslah mendapat persetujuan tertulis dari presiden.
“Nah, itu baru benar. Pemanggilan anggota itu harus ada izin presiden dan dewan kehormatan,” kata Eddy Tanjung kepada bertuahpos.com, Selasa (13/2/2018).
Dikatakan Eddy Tanjung, anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD itu berjuang untuk rakyat, sehingga tidak bisa dipanggil begitu saja.
“Iya, kami inikan berjuang untuk rakyat. Jadi, UU MD3 itu sudah benar,” pungkasnya.
Baca:Â UU MD3 Disahkan, Ini Kesaktian yang Didapatkan DPR
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hari Senin (12/2/2018), DPR mengesahkan Undang-Undang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3).
UU ini membuat banyak kontroversial, salah satunya adalah pengkritik DPR bisa dipenjarakan. (bpc2)