BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – UU MD3 baru saja disahkan oleh DPR RI, Senin (12/2/2018). UU ini ternyata memberikan kesaktian baru kepada DPR. Apa saja kesaktian itu?
1. Berhak memanggil paksa dengan menggunakan polisi
Pada pasal 73, disebutkan dalam Undang-Undang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3) tersebut bahawa DPR berhak memanggil paksa setiap orang. Kalau tidak datang, orang tersebut akan dipaksakan hadir dengan bantuan dari pihak kepolisian. Bahkan, untuk alasan tertentu, polisi bisa menahan orang tersebut, dengan perintah DPR tentunya.
Pasal 73:
1. DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR.
2. Setiap orang wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah diapnggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pimpinan DPR mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia paling sedikit memuat dasar dan alasan pemanggilan paksa serta nama dan alamat pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan/atau warga masyarakat yang dipanggil paksa;
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a; dan
c Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah di tempat domisili pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan/atau warga masyarakat yang dipanggil paksa untuk dihadirkan memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
5. Dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf `b, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Sakti, tidak bisa dipanggil kecuali izin presiden
Pasal 245 UU MD3 menyebutkan bahwa jika ada pemanggilan atau pemeriksaan kepada anggota DPR, haruslah mendapat persetujuan tertulis dari presiden.
3. Tidak boleh dikritik
Pasal 122 huruf K UUD MD3: Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. (bpc2)