BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dua saksi mengaku tidak pernah berhubungan dengan terdakwa Deyu, Kasubag Keuangan dalam pemotongan dana 10 persen. Saksi hanya berhubungan dengan Tumino dan Akmal selaku juru bayar.
Hal ini diungkapkan dua saksi pada sidang dugaan korupsi SPPD pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau, dengan terdakwa Deyu, Kamis (8/2/2018), petang.
Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum M Amin SH dan Dr Aprillia SH MH, yakni Yanti SE, bendahara Bidang Retribusi tahun 2015 dan Syarifah, Bendahara Bidang menggantikan Yanti SE, tahun 2016.
Yanti SE yang memberikan keterangan lebih dulu kepada majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin SH, menjelaskan, pada tahun 2015 seluruh bendahara bidang dan Kasubag Keuangan, Deyu, dikumpulkan di ruang Sekretaris Deliana. Saat itu Deliana mengatakan uang persediaan akan cair dan akan pemotongan sebesar 10 persen.
Pada tahun 2015, Kepala Dispenda Riau dijabat Joni Irwan, sementara Kabid Retribusi dijabat Hamidah. Pada Bidang Retribusi terdapat beberapa kegiatan, di antaranya perjalanan dinas. Setelah melakukan perjalanan dinas tersebut, dilakukan pembayaran.
“Saat pencairan, uang ada pada Tumino dan dibayarkan oleh Juru Bayar, Akmal. Ketika saya mengambil uang dari juru bayar untuk ke bidang, uang sudah dipotong Akmal sebesar 10 persen. Uang hasil pemotongan tetsebut kemudian disimpan oleh Akmal,” ujarnya.
Uang yang diterima oleh saksi Yanti, kemudian diserahkan kepada staf Bidang Retribusi yang melakukan perjalanan dinas. Pada kesempatan tersebut, saksi Yanti juga mengaku tidak mengetahui keterlibatan Deyu pada perkara  ini.Â
Hal ini karena menurut saksi, dirinya sama sekali tidak prrnah berhubungan dengan Deyu. Sementara ubtuk melakukan verifikasi syarat pencairan SPPD dilakukan oleh Noza.
Hal yang sama juga diungkapkan saksi Syarifah. Ia yang menggantikan posisi Yanti SE pada tahun 2016, hanya mendengar ada pemotongan 10 persen yang dilakukan Deyu. Namun dirinya tidak pernah menanyakan langsung kepada Deyu, serta juga tidak pernah mengetahui adanya pertemuan seluruh bendahara bidang pada tahun 2015 lalu.
Saksi Syarifah juga mengaku melaporkan adanya pemotingan 10 persen tersebut kepada kepala bidangnya, namun tidak ada komplain dan meminta saksi Syarifah untuk mengambilnya.****(bpc17)