BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – HI, siswa pembunuh guru di Sampang, Jawa Timur dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 338 tentang pembunuhan secara sengaja, dan Pasal 335 ayat 3 tentang pembunuhan. Ancaman hukuman untuk HI disebut 15 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Budi Wardiman, Kamis (8/2/2018).
Baca:Â Heboh, Siswa Aniaya Guru Hingga Tewas
“Dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 338 dan Pasal 335, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” jelas Budi, sebagaimana dikutip dari republika.co.id.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang guru kesenian di Jawa Timur tewas diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh muridnya sendiri, HI.
Kejadian ini bermula ketika korban nelihat IH tidak memperhatikan materi pelajaran, dam malah menganggu teman sekelasnya.
Baca:Â Pemerintah Jamin Beasiswa Anak Guru yang Tewas Dianiaya Murid di Jawa Timur
Melihat hal itu, korban pun menegur pelaku. Namun pelaku tidak menghiraukannya. Sehingga korban pun mencoret-coret pipi korban dengan cat lukis. Dan dari situ lah perkelahian terjadi.Â
Pelaku kemudian memukul korban. Karena hal tersebut, korban pun diizinkan pulang lebih cepat. Namun tidak lama berselang, kepala sekolah mendengar bahwa korban tidak sadarkan diri setelah mengeluh kesakitan di bagian lehernya. Korban pun meninggal dunia pada Kamis (1/2/2018). (bpc2)