BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Medi divonis mati. Dia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan dan merajah korbannya, anggota DPRD Bandar Lampung.
Saat vonis itu dijatuhkan, Brigadir Medi Andika itu malah bertepuk tangan. Dia melakukan itu, sama dengan yang dilakukan pengunjung sidang.
Itu terjadi di PN Tanjung Karang, Senin (17/4/2017). Wajah anggota Polresta Bandar Lampung itu tak terbersit rasa sedih. Saat Hakim Minanoer Rahman mengetukkan palu pada sidang itu, Medi ikut tepuk tangan. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana hukuman mati,” kata Hakim Minanoer.
Saat vonis itu dibacakan, pengunjung sidang bertepuk tangan. Dan Medi yang duduk di kursi pesakitan terlihat ikut bertepuk tangan bersamaan keramaian pengunjung sidang.
Vonis yang dijatuhkan ini sama dengan tuntutan jaksa. Medi Andika dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada M Pansor. jss