BERTUAHPOS.COM(BPC) – Dua laki-laki memperkosa gadis ABG di kuburan China. Mawar (16), sebut saja begitu, saat itu sedang asyik bermesraan dengan pacarnya di kuburan itu. Datang Har (30), warga Jalan Khatulistiwa, Gang Beringin III, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara bersama Gd, temannya.
Â
Dua laki-laki ini menggertak sejoli itu. Karena ketakutan, sang pacar melarikan diri. Mawar ditinggal sendirian di makam itu.
Â
Kesempatan ini dimanfaatkan Har dan Gd. Kedua lelaki itu mendekap Mawar. Mereka menelanjangi dan kemudian memperkosanya bergantian. Sehabis itu, Mawar disuruh pulang.
Di rumah, Mawar menceritakan apa yang dialami pada orangtuanya. Keluarga kemudian mengajak Mawar untuk melapor ke Mapolsek Pontianak Utara.
Â
Polisi bertindak sigap. Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara, Provinsi Kalimantan Barat menangkap tersangka pelaku yang berinisial Har (30).
Â
“Har diringkus karena telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak berinisial SN atau Mawar (16), pada hari Selasa (11/4) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Khatulistiwa tepatnya di kawasan Pemakaman Tionghoa Yayasan Sentiasa, Pontianak Utara,” kata Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat di Pontianak, Senin (17/4/2017).
Â
Tersangka pelaku ditangkap hari Jumat (14/4) sekitar pukul 00.20 WIB, saat berada di kawasan pemakaman itu. Sedang Gd masih buron.
Â
Dalam pengakuannya, Har menyebut dia terangsang untuk melakukan perbuatan asusila karena melihat Mawar sedang berduaan bersama pacarnya. “Ketahuan asyik berpacaran, teman prianya justru melarikan diri. Mawar ditinggalkan dan dihampiri oleh kedua tersangka tersebut,” tambah Kapolsek.
Melihat kesempatan itu, kedua tersangka melakukan pencabulan. “Usai melakukan pencabulan, korban disuruh pulang ke rumahnya oleh kedua pelaku,” katanya.
Mawar menceritakan apa yang dialami kepada orangtuanya. Dan bersama orangtuanya, Mawar lapor ke Mapolsek Pontianak Utara.
“Atas laporan korban itulah, kemudian kami langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka. Setelah melakukan penyisiran di kawasan Pemakaman Tionghoa Yayasan Sentiasa, kami berhasil menangkap tersangka Har dan menggiringnya ke Mapolsek untuk proses hukum. Sedangkan tersangka Gd hingga saat ini belum diketahui keberadaannya,” tambahnya.
Â
Tersangka pencabulan anak di bawah umur ini diancam pasal 81 dan 82 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak ini minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Selain denda minimal sebesar Rp 60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta. jss