BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Sidang lanjutan perkara tindak pidana pemilu di Kabupaten Inhu kembali digelar dengan agenda putusan, agenda putusan ini digelar diruang cakra PN Rengat dipimpin oleh ketua Majelis Darma Indo Damanik serta dua hakim anggota yakni Debora Manullang dan Imanuel MP Sirait. Selasa 2 Juli 2019.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Inhu, menuntut terdakwa Sovia Warman anggota Bawaslu Inhu dengan kurungan penjara 5 Bulan dengan subsider 2 Bulan dengan denda Rp 16 Juta Rupiah, karena diduga telah melanggar Pasal 532 UU No 7 Tahun 2017.
“Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa Sovia Warman telah terbukti dan secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan sengaja melakukam pemindahan suara pada pemilu, menjatuhkan pidana 4 bulan dengan denda 8 Juta Rupiah jika tidak dikembalikan maka akan menjalani kurungan pidana 1 bulan kurungan,” ujar Darma Indo Damanik saat membacakan amar putusan atas terdakwa Sovia Warman.
Lalu untuk Barang Bukti (BB) berupa uang senilai 29 Juta Rupiah dengan pecahan Rp 100 Ribu, sebanyak 250 Lembar dan pecahan Rp 50 Ribu sebanyak 100 lembar, dirampas untuk negara.
Menyikapi putusan tersebut JPU dan penasehat hukum Sovia Warman menyatakan pikir-pikir.(bpc18)