BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang kakek berinisial HE diamankan oleh aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena kedapatan menjajakan narkotika jenis daun ganja kering di Pasar Kodim.
Kakek berusia 63 tahun tersebut diamankan bersama barang bukti sebanyak 12 paket daun ganja kering dalam kemasan plastik bening yang siap untuk diedarkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono saat menggelar konferens pers mengatakan bahwa HE menjual ganja tersebut di pinggir jalan sekitar Pasar Kodim.
“Yang kita rilis hari ini ada ganja 15 paket. Jadi yang menjual ini sudah berumur, tersangka berinisial HE ini sudah berumur 63 tahun. Bapak ini (tersangka) menjualnya di pinggir jalan di sekitar Pasar Kodim,” ujarnya.
Hariono menjelaskan bahwa kakek dari 8 orang cucu tersebut menjual ganja dengan harga murah, yakni berkisar antara Rp20.000 hingga Rp25.000 per paket.
“Ini untungnya tidak seberapa, karena harganya murah. Jadi sasarannya orang-orang yang kantongnya tipis” tutur Hariono.
Dia mengatakan bahwa menurut pengakuannya, tersangka mengatakan baru sekali mengedarkan ganja.
“Menurut pengakuannya baru sekali, tapi perkiraan kita sudah beberapa kali” katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, kini kakek berusia 63 tahun tersebut harus berurusan dengan polisi dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (bpc11)