BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU -Â Baliho salam 4 jari Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto tampak masih terpampang di sejumlah ruas jalan di Pekanbaru, Rabu 9 Mei 2018.
Padahal, pada Sabtu, 5 Mei 2018 lalu, Bawaslu Riau telah memutuskan bahwa baliho tersebut merupakan sebuah pelanggaran. Bawaslu Riau kemudian memerintahkan baliho 4 jari Airlangga Hartarto tersebut diturunkan.
Komisioner Bawaslu Riau Divisi Pencegahan dan Hubungan Lembaga, Neil Antariksa mengatakan baliho Airlangga tersebut melanggar pasal 70 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2017.
“Dimana PKPU tersebut menyatakan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan KPU provinsi, KPU kabupaten/ kota,” terang Neil Antariksa.
“Airlangga adalah ketua umum partai pengusung salah satu Paslon, karena itu baliho tersebut telah melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2017,” tambahnya.
Baca:Â 1×24 Jam, Bawaslu Riau Perintahkan Baliho 4 Jari Airlangga Hartarto Diturunkan
Dari pantauan bertuahpos.com, baliho Airlangga tersebut masih terpasang di Jalan Nangka dan Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Dalam spanduk tersebut, Airlangga tampak mengacungkan 4 jari, yang berisi 4 programnya, diantaranya ‘keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat kecil, revolusi industri ke-4 bagi generasi milenial’. (bpc2)