BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Seorang pria inisial BR warga RT 004 RW 002 Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga spesialias pencurian dengan pemberatan (Curat) di kampungnya, masuk Bui di Sel Mapolsek Seberida.
Terlapor inisial BR kelahiran Aek Kanopan, Sumut, 06 September tahun 2000 silam itu berurusan dengan hukum setelah terlapor mengaku perbuatannya sudah berulang kali bahkan meresahkan warga kampung tempat domisili tersangka (TSK).
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIk melalui PS Paur Humas Aipda Misran membenarkan terlapor inisial BR ditahan di Polsek Seberida atas perbuatan tindak pidana Curat yang diperbuat terlapor sudah berulang-ulang dan meresahkan warga.
“Tindakan Kepolisian sudah dilakukan. Antara lain menerima laporan polisi, cek dan olah TKP, mengamankan TSK dan BB hingga mengintrogasi para saksi dan korban,” jawab PS Paur Humas, Jumat 1 Maret 2019.
Curat terakhir dilakukan terlapor dan berakhir di jeruji besi berawal dari kecurigaan tetangga terlapor, Dwi Khoironi (32) atas raibnya sebuah TV dan DVD milik korban dari dalam kamar korban pada hari Rabu 27 Februari lalu.
Keterangan Kapolres, kronologi perbuatan dan pengungkapan Curat pada hari Rabu (27/2/ 2019) sekitar pukul 19.00 WIB setelah korban pulang ke rumah sesaat setelah selesai jualan di simpang IV Belilas.
Sesampainya di rumah anak pelapor bernama Rasad memberitahu korban bahwa TV dan DVD miliknya sudah tidak ada di dalam kamar dan memilih melaporkan kehilangan ke RT setempat, Amin Siswanto.
Selanjutnya korban bersama Ketua RT mencurigai terlapor inisial BR Bin NS sehingga ke rumah terlapor dilakukan pencairan dan pada akhirnya TV dan DVD milik korban ditemukan di dalam dikandang ayam belakang rumah terlapor.
“Kepada Bhabinkamtibmas, Pak RT dan kepada korban siterlapor mengakui perbuatannya telah mencuri TV dan DVD milik korban dengan kerugian materi sebesar Rp2,5 juta sehingga perkaranya di Polisikan,” papar Paur Humas Aiptu Misran. (cr2)