BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Guru SD dan SMP di Kota Pekanbaru, mempertanyakan isi Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 7 tahun 2019. Dimana dalam pasal 9 ayat 8, disebutkan bahwasanya guru bersertifikasi tidak lagi memperoleh tunjangan profesi.
“Kenapa ada aturan tersebut? Bahkan sudah menjadi Perwako,” ujar salah seorang guru SMP kepada bertuahpos.com yang tidak ingin disebutkan namanya.
Guru tersebut juga mengatakan, seharusnya Perwako yang dibuat bisa meningkatkan kesejahteraan. Bukan justru sebaliknya yang dianggap mengurangi pendapatan para guru.
“Seharusnya kebijakan tersebut lebih berpihak kepada rakyatnya. Apalagi kami ini seorang guru. Tapi ini malah sebaliknya, merugikan,” tuturnya, Jumat 1 Maret 2019.
Lanjut guru SMP lainnya yang ditemui bertuahpos.com, tunjangan sertifikasi dan tunjangan profesi merupakan dua hal yang berbeda. Menurutnya tidak seharusnya seorang guru memilih satu diantaranya atau bahkan dihilangkan.
“Ya jelas bedalah. Selama ini kami dapat ke duanya. Tapi kenapa sekarang hanya satu? Kami akan menuntut agar ke duanya dibayarkan,” imbuh guru tersebut. (bpc9)