BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Badan Restorasi Gambut (BRG) menginginkan pelaku pembakar hutan dan lahan harus dituntut dengan pasal berlapis. Dia setuju pihak yang terlibat dalam kasus ini perlu dilakukan penegakan hukum secara ekstrem, jika perlu di blacklist oleh perbankan.
“Presiden sudah cukup keras terhadap hal ini. Pelaku harus dituntut secara pidana, perdata, dan administratif. Ketiganya, bukan hanya salah satu. Pelaku dipenjara, mengganti kerugian negara dan dicabut izin usahanya,” kata Kepala BRG Nazir Foead, seperti dikutip dari majalah tempo online.
“Saya usulkan ditambah satu unsur lagi; blacklist dari perbankan, sehingga begitu keluar dari penjara, dia tidak dapat lagi berusaha. Kalau satu hukuman saja, tidak akan jera,” sambungnya.
Dalam sesi wawancara itu, Nazir menganggap perlu upaya ekstrem untuk menghukum pelaku pembakar lahan dan hutan. Sebab, iklim semakin kering. El Nino dan Indian Ocean Dipole menarik uap air ke luar wilayah Indonesia.
Dia pula meyakini bahwa, Karhutla terjadi karena orang sengaja membakar. Selama kondisinya demikian, meski sudah dilakukan restorasi, maka karhutla akan terus terulang. Oleh sebab itu penanganan hukum menjadi kunci utama untuk mengatasi masalah ini. (bpc3)