BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Mulai besok, Rabu (22/11/2017), bakal calon Gubernur Riau jalur perseorangan atau independen telah menyerahkan berkas bukti dukungan. Balon perseorangan ini harus menyerahkan 333.119 bukti dukungan.
Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa jumlah dukungan itu sesuai dengan peraturan, yaitu berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Riau.
“Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan, bahwa dukungan untuk calon perseorangan berdasarkan DPT. Jumlah total DPT kita adalah 3.919.048 pemilih. Karena jumlahnya berada antara 2 sampai 6 juta, sesuai undang-undang, maka harus dikalikan 8,5 persen. Maka didapatlah dukungan yang harus didapatkan calon perseorangan adalah 333.119. Dan itu harus tersebar di minimal 50 persen kabupaten/kota yang ada di Riau,” ujar Abdul Hamid, Selasa (21/11/17).
Sampai sejauh ini, Abdul Hamid mengatakan bahwa ada 2 figur kepala daerah yang secara intensif berkonsultasi dengan KPU mengenai persyaratan calon perseorangan.
“Sejauh ini, ada dua kepala daerah yang secara intensif berkonsultasi dengan KPU tentang pencalonan perseorangan,” pungkas Abdul Hamid. (cr1)