BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau mendesak Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, segera melakukan pemecatan terhadap 13 ASN yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan A Yani, Pekanbaru.Â
“Itu RTH diresmikan oleh KPK. Ini sudah pasti mencoreng nama Andi Rachman sendiri sebagai Gubernur Riau,” kata Tim Peneliti Fitra Riau, Triono Hadi kepada bertuahpos.com, Jumat (10/11/2017).Â
Tri menyebut, mestinya gubernur harus bertindak tegas terhadap birokrat yang mencoreng Pemerintah Provinsi Riau.Â
Dia menanggapi, soal langkah praperadilan bisa saja dilakukan karena peraturan membolehkan itu dalam mekanismenya.Â
Namun yang pasti dengan kasus seperti ini membuktikan bahwa ruang untuk melakukan tindakan korupsi masih terbuka lebat di lingkungan Pemprov Riau, terutama dalam pengadaan barang dan jasa.Â
“Jadi apapun yang diadakan melalui APBD selalu berpeluang untuk di korupsi,” ujarnya.Â
Baca:Â Kuasa Hukum Tersangka Korupsi RTH: Kejati Riau Langgar Prosedur
Dia menambahkan, bukan menjadi sesuatu yang mengejutkan ketika ada korupsi pada pembangunan itu, sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan Kejati.Â
“Jangan ditunggu-tunggu lagi, langsung saja di non aktifkan pejabat dan ASN yang seperti itu bila perlu langsung dipecat,” ujarnya. (bpc3)